Pasal 139
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan, penyelenggaraan pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan/atau pengembangan Poltekpel Banten. (2) Usulan perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Poltekpel Banten. (3) Wakil dari organ Poltekpel Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. paling sedikit 4 (empat) orang anggota Senat yang berasal dari perwakilan Dosen; b. paling sedikit 2 (dua) orang wakil dari organ pimpinan; dan c. 1 (satu) orang wakil dari organ Dewan Penyantun. (4) Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. (6) Usulan perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
