PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-71 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 123
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni Poltekpel Banten yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Poltekpel Banten dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (3) Struktur dan tata kerja organisasi ikatan alumni Poltekpel Banten diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Poltekpel Banten.
