PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-71 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c dilakukan oleh panitia ad hoc dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia Ad-hoc.
