PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk pelaksanaan pemeriksaan atau audit, satuan kerja atau unit pelaksana teknis menyiapkan paling sedikit dokumen mengenai: a. target dan realisasi anggaran kegiatan; b. target dan realisasi jumlah tenaga kerja yang terlibat; c. target dan realisasi anggaran yang diserap untuk upah; d. realisasi jadwal pelaksanaan; e. kendala yang dihadapi; f. foto dokumentasi pelaksanaan; g. tanda bukti pembayaran upah; h. absensi/daftar hadir Pekerja; i. tanda bukti penarikan surat perintah membayar dan rencana tanggal penarikan surat perintah membayar; dan
j. tanda bukti nomor kontrak setiap pekerjaan
