Pasal 22
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Pelaporan program Padat Karya dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pelaporan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkembangan fisik dan keuangan serta dilaporkan secara berjenjang mulai dari tahap awal sampai akhir kegiatan sebagai bahan pengendalian dan pengawasan. (3) Pelaporan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh KPA dan/atau PPK. (4) KPA dan/atau PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan melalui aplikasi e-monitoring dan melalui surat resmi kepada pejabat tinggi madya/Pejabat Eselon I terkait dan Inspektorat Jenderal. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. target dan realisasi anggaran kegiatan; b. target dan realiasasi jumlah tenaga kerja yang terlibat;
c. target dan realisasi anggaran yang diserap untuk upah; d. realisasi jadwal pelaksanaan; e. kendala yang dihadapi; dan f. foto dokumentasi pelaksanaan.
