Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur dapat diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. telah berusia 60 (enam puluh) tahun; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. permohonan sendiri; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. berhalangan tetap;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. meninggal dunia; b. sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dibuktikan dengan surat hasil pengujian kesehatan oleh tim penguji yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (3) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur atas persetujuan Senat dapat mengusulkan pergantian antarwaktu kepada Kepala Badan.
