Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dilaksanakan setelah diperoleh nama bakal calon dalam proses penjaringan. (2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan rapat Senat terbuka yang dipimpin oleh Kepala Badan yang meliputi tahapan: a. penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon; dan b. penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Direktur. (3) Kepala Badan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Menteri setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian. (4) Penyampaian nama 3 (tiga) nama calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen: a. berita acara proses penyaringan;
b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Direktur; dan c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Direktur.
