Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Sertifikasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun program kerja koordinator sertifikasi; b. mengajukan permohonan blangko certificate of proficiency dan certificate of competency; c. mengajukan permohonan cetak sertifikat certificate of proficiency dan certificate of competency; d. menyusun pelaporan penggunaan blangko sertifikat; e. mendokumentasikan sertifikat yang sudah tercetak; f. membuat laporan dan evaluasi kegiatan koordinator sertifikasi; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan dokumen; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
