Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur III. (3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan
atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olahraga dan seni. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Pembangunan Karakter mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. membuat rencana kegiatan pengasuhan untuk pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; b. melaksanakan pengawasan kegiatan untuk pembangunan karakter Peserta Didik; c. menerapkan pola pengasuhan yang meliputi pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; d. mengoordinasikan pelayanan fasilitas asrama dan permakanan; e. mengawasi kegiatan layanan bimbingan konseling dan kerohanian; f. mengawasi kegiatan olahraga dan seni; g. mengawasi kegiatan ekstrakurikuler; h. melaksanakan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan karakter Peserta Didik; i. melaksanakan laporan kegiatan pembangunan karakter Peserta Didik; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; k. MENETAPKAN hasil akhir nilai soft skill competency Peserta Didik; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
