Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan tenaga kependidikan serta perawatan dan perbaikan. (2) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan urusan kepegawaian; b. melakukan urusan organisasi dan tata laksana; c. melakukan urusan tata usaha; d. melakukan urusan hukum dan kerja sama; e. melakukan urusan hubungan masyarakat;
f. melakukan urusan publikasi dan protokol; g. melakukan urusan pengelolaan rumah tangga; h. melakukan urusan barang milik negara; i. melakukan urusan investasi dan aset; j. melakukan pembinaan Tenaga Kependidikan; k. melakukan urusan perawatan dan perbaikan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
