Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; f. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; g. pembinaan Tenaga Kependidikan; h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
