Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, pengelolaan administrasi Pendidik, perencanaan dan pengembangan program akademik, pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Akademik mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan administrasi akademik; b. melakukan pendokumentasian administrasi akademik; c. melakukan pengelolaan administrasi Pendidik; d. melakukan perencanaan program akademik; e. melakukan pengembangan program akademik; f. melakukan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna; g. melakukan pengelolaan data akademik; h. melakukan evaluasi akademik; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
