Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan rencana pemeriksaan intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur dan Dewan Pengawas; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis Poltekpel Barombong; g. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, pembina pengawasan Internal pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah;
h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
