PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Barombong memberikan gelar vokasi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra) untuk Program Studi Studi Nautika dan Manajemen Transportasi Laut; dan b. Ahli Madya Teknik (A.Md.T) untuk Program Studi Permesinan Kapal.
