PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Barombong menyelenggarakan Penelitian dengan mengacu pada Standar Penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Taruna. (3) Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh Dosen untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi dan pemenuhan angka kredit. (4) Hasil kegiatan Penelitian Dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
(5) Ketentuan tata cara Penelitian dan pemanfaatan hasil Penelitian ditetapkan dengan keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
