Pasal 129
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan usaha, Poltekpel Barombong dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menerapkan asas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu tugas utama atau tugas penting lainnya. (3) Kerja sama dapat berbentuk: a. pertukaran Dosen dan Taruna dalam menyelenggarakan kegiatan akademik; b. pemanfaatan bersama sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik dan pengembangan usaha; c. praktik kerja nyata, praktik lapangan, atau magang; d. penerbitan bersama karya ilmiah; e. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lainnya;
f. pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu Program Studi tertentu; dan g. bentuk kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat dengan disertai kerangka acuan rencana kerja sama. (5) Ketentuan teknis pelaksanaan, proses, mekanisme, dan format kerja sama ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
