PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Penyelenggaraan pembelajaran meliputi: a. perkuliahan di kelas; b. praktikum simulator dan laboratorium; c. kunjungan lapangan; d. pembangunan karakter; e. ceramah atau kuliah umum; f. seminar dan/atau lokakarya; g. pembelajaran berbasis teknologi informasi; h. praktik laut; i. praktik darat; j. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan k. tugas akhir.
