PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 119
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi kekurangan Dosen pada bidang studi tertentu, Direktur dapat mengangkat Dosen Tidak Tetap yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. (2) Prosedur pengangkatan Dosen Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
