Pasal 109
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Ketua Program Studi memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah magister/strata dua; c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli; d. pengalaman menjadi Dosen tetap paling singkat 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; f. mempunyai keahlian sesuai dengan Program Studi yang bersangkutan; g. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; h. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Barombong; i. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan j. menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Program Studi.
