Pasal 102
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan nilai omzet dan nilai aset. (4) Salah seorang diantara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. (5) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan layanan BLU. (6) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian;
b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli. (7) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian; b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli. (8) Ketentuan Dewan Pengawas dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan keputusan Menteri.
