Pasal 99
BAB 10 — KERJA SAMA
(1) Kode etik yang berlaku di ATKP Makassar terdiri dari: a. kode etik dosen; b. kode etik tenaga kependidikan; dan c. kode etik taruna. (2) Kode etik dosen ATKP Makassar memuat norma yang mengikat semua dosen yang terdaftar di ATKP Makassar. (3) Kode etik tenaga kependidikan ATKP Makassar memuat norma yang mengikat tenaga kependidikan secara individual dalam penyelenggaraan ATKP Makassar. (4) Kode etik taruna memuat norma yang mengikat peserta didik secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan ketarunaan di ATKP Makassar. (5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disusun oleh Senat ATKP Makassar dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar. (6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bidang ketarunaan dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (7) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat ATKP Makassar berpedoman pada norma dan kaidah
keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
