PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 87
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar. (2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
