PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 83
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Persyaratan qourum rapat atau sidang organ ATKP Makassar dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak ditetapkan oleh masing-masing organisasi ATKP Makassar. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi qourum dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi qourum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peserta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain ditetapkan oleh masing-masing organisasi ATKP Makassar.
