Pasal 81
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Sidang Senat ATKP Makassar terdiri dari Sidang Pleno, Sidang Komisi, dan Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua Komisi dan/atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar jadwal dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis paling sedikit 20% (dua puluh persen) anggota dari Senat ATKP Makassar. (4) Sidang Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat ATKP Makassar. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap sah dan/atau memenuhi qourum, apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat ATKP Makassar yang hadir.
