Pasal 78
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Bagi anggota Senat ATKP Makassar yang berhenti sebelum masa kerja Senat ATKP Makassar berakhir, akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anggota Senat ATKP Makassar Perwakilan Dosen yang mewakili jurusan dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (3) Bagi anggota Senat ATKP Makassar yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih, dapat diangkat menjadi anggota Senat ATKP Makassar; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada huruf a, pergantian antar waktu dilakukan melalui rapat Senat ATKP Makassar.
