PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 71
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Pembantu Direktur dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat ATKP Makassar dan pertimbangan Direktur ATKP Makassar dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan dalam rapat Senat ATKP Makassar; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat ATKP Makassar dan Kepala Badan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.
