PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 53
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipimpin oleh seorang Kepala unit yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar dan secara teknis operasional berada dibawah Kepala Divisi Pembangunan Karakter, dan bertanggungjawab kepada Pembantu Direktur III.
