Pasal 43
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dengan Keputusan Direktur ATKP Makassar berdasarkan pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
(2) Jurusan merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan vokasi di bidang penerbangan. (3) Masing-masing Kelompok Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dengan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi. (4) Ketua Jurusan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun rencana dan program kerja jurusan; b. memberikan tugas dan mengevaluasi dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan; d. menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; f. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, taruna/mahasiswa, serta kecakapan dan kepribadian pegawai ATKP Makassar; g. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; h. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi akademik; i. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan ATKP Makassar; dan j. memberi masukan kepada Direktur ATKP Makassar mengenai pemeriksaan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan. (5) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada ATKP Makassar ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (6) (6) Masing-masing Kelompok Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Makassar dan operasional sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Direktur I.
