PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 36
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ATKP Makassar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pembentukan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya;
d. pengelolaan keuangan dan umum, serta akademik dan program; e. pengembangan sistem manajemen mutu; f. pelaksanaan pembangunan karakter (character building); g. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; h. pelaksanaan pengawasan internal; dan i. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya.
