PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu misi ATKP Makassar dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi vokasi yang dimiliki. (2) Orientasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan penerapan ilmu pengetahuan serta pengalihan seni dan olah raga dalam memberdayakan masyarakat. (3) Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat, diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
