PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan program pendidikan diploma, dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar. (2) Jenis gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Ahli Pratama (A.P) bagi lulusan program diploma satu; b. Ahli Muda (A.Ma) bagi lulusan program diploma dua; dan c. Ahli Madya (A.Md) bagi lulusan program diploma tiga. (3) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
