Pasal 107
BAB 12 — PENDANAAN
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak lain di ATKP Makassar dan mengandung kewajiban ATKP Makassar untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar ATKP Makassar dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset ATKP Makassar. (3) Direktur ATKP atas nama ATKP Makassar, dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan Kepala Badan. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaanya untuk penyelenggaraan atau peningkatan
kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat ATKP Makassar. (5) Semua pihak di dalam ATKP Makassar kecuali Direktur ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menerima pinjaman dari pihak luar ATKP Makassar. (6) Pimpinan Unit Usaha Komersial milik ATKP Makassar yang berbentuk badan hukum dapat menerima pinjaman atas nama badan hukum tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan persetujuan Direktur ATKP Makassar. (7) Hibah atau sumbangan adalah pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar dari ATKP Makassar kepada ATKP Makassar baik bersyarat maupun tanpa syarat. (8) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat, maka syarat hibah tersebut tidak merugikan ATKP Makassar.
