Pasal 33
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan dalam 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat yang lama maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama; atau b. untuk Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama. (2) Dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan setelah tanggal berakhirnya sertifikat yang lama maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama; atau b. untuk Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama.
(3) Dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat yang lama, masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Selesainya Pemeriksaan pembaharuan; atau b. untuk Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Selesainya Pemeriksaan pembaharuan.
