PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk: a. Kapal perang; b. Kapal pengangkut tentara; c. Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga; d. Kapal kayu yang dibangun secara tradisional; e. Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga; dan f. Kapal penangkap ikan.
