PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI...
Pasal 29
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Dalam hal sertifikat Kapal hilang/musnah atau sertifikat Kapal rusak, Direktur Jenderal dapat menerbitkan sertifikat Kapal dengan masa berlaku sama dengan sertifikat lama. (2) Sertifikat Kapal yang hilang/musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan kepolisian.
