Pasal 23
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL
(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Operasional Khusus dapat dilakukan saat Kapal mengapung (floating). (2) Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kapal yang dibangun sebagai Kapal Operasional Khusus; dan b. Kapal Barang yang telah dilakukan perombakan menjadi Kapal Operasional Khusus.
(3) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri. (4) Permohonan pengajuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengajuan persetujuan UWILD.
(5) Persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada: a. Kapal yang dibangun sebagai Kapal Operasional Khusus, dalam hal sesuai atau tidak melebihi hasil perhitungan umur Lelah konstruksi Kapal; b. Kapal Barang yang telah dilakukan perombakan menjadi Kapal Operasional Khusus, dalam hal sesuai hasil perhitungan umur Lelah konstruksi Kapal namun tidak melebihi 25 (dua puluh lima) tahun sejak Kapal dilakukan perombakan. (6) Umur Lelah konstruksi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (7) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mendelegasikan pemberian persetujuan Umur Lelah konstruksi Kapal kepada Direktur Jenderal. (8) Pengajuan persetujuan Umur Lelah konstruksi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
