PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Persyaratan Teknis Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. persyaratan sistem dan b. persyaratan komponen. (2) Persyaratan sistem Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan b. melayani operasi perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (3) Persyaratan komponen Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. emplasemen stasiun; dan b. bangunan stasiun.
