PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 339
pasal.id
Pada awal pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi di INDONESIA, penyelenggara Prasarana dan/atau sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat menyediakan sumber daya manusia yang diperlukan sesuai persyaratan yang di atur di dalam peraturan ini dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dalam pengoperasian kereta kecepatan tinggi.
