Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a digunakan untuk: a. komunikasi operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. komunikasi langsiran Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Komunikasi operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. komunikasi antar Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. komunikasi antara petugas pusat kendali dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. komunikasi antara petugas pusat kendali dengan Masinis; dan d. komunikasi antara Masinis dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (3) Komunikasi antara Masinis dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan atas izin petugas pusat kendali. (4) Pesawat telepon untuk komunikasi langsiran Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi untuk mengatur kegiatan langsiran.
