Pasal 273
pasal.id
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi atau yang sejenis, dan/atau sarana Peralatan Khusus harus memiliki Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); dan b. lulus uji kompetensi. (3) Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (4) Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Sertifikat Kecakapan dan tanda pengenal kecakapan. (5) Sertifikat Kecakapan dan tanda pengenal kecakapan sebagaimana dimaksud ayat (4), diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Paragraf I Awak Sarana Perkeretaapian
