PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Peralatan telekomunikasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b berupa sistem: a. komunikasi suara; dan b. komunikasi data. (2) Komunikasi suara dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. komunikasi untuk operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. komunikasi untuk pemeriksaan dan perawatan; c. komunikasi untuk kondisi darurat; d. supervisory control and data acquisition; e. pengendalian kereta api; f. kamera pemantau; dan g. informasi penumpang.
