PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan Teknis dan kelaikan Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. Persyaratan Teknis dan kelaikan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. lalu lintas dan angkutan Kereta Api Kecepatan Tinggi; d. Standar Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan e. sertifikasi sumber daya manusia Kereta Api Kecepatan Tinggi.
