PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a merupakan perangkat atau peralatan elektrik yang digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan peragaan, warna dan/atau bentuk informasi lain. (2) Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peralatan dalam ruangan; dan b. peralatan luar ruangan. (3) Selain peralatan sinyal dalam ruangan dan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peralatan sinyal harus terpasang pada sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.
