PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 168
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian wajib menyediakan fasilitas pelayanan bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. (2) Dalam menyediakan fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian harus menyediakan prasarana dan sarana layanan yang aksesibel bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
