PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 14
pasal.id
Peron pada bangunan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan peron tinggi.
