PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 112
pasal.id
(1) Perawatan harian sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a dilakukan terhadap:
a. peralatan pengereman; b. peralatan perangkai; c. Peralatan Keselamatan; d. kelistrikan. (2) Perawatan bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b sampai dengan huruf f dilakukan terhadap bagian dari sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi yang meliputi: a. rangka dasar; b. badan; c. peralatan pengereman; d. Peralatan Keselamatan; e. kabin Masinis; f. peralatan penerus daya; g. peralatan penggerak; h. peralatan pengendali; dan i. catu daya bantu.
