Pasal 24
pasal.id
(1) Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Asli diserahkan kepada Menteri, dan disampaikan PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Salinan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen masing-masing disampaikan kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. Salinan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan untuk Arsip Kementerian Perhubungan. (2) Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja I, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Asli disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal; b. Salinan Laporan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen masing- masing disampaikan kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Salinan Laporan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen untuk Arsip Unit Kerja yang bersangkutan.
