Pasal 21
pasal.id
Batas akhir penyerahan Laporan Akuntabilitas Kinerja adalah sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri diserahkan kepada Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai Atasan Langsung, selambat- lambatnya pada tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya; b. Laporan Akuntabilitas Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon I diserahkan kepada Menteri, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan Februari tahun berikutnya; c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan dari Menteri disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan Maret tahun berikutnya.
