PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN,...
Pasal 10
pasal.id
Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja, dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon I dalam rangka penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan untuk penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri dalam rangka penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
