Pasal 7
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas Pelaksanaan Penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka kepada : a. Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan diberikan tugas dan wewenang:
Melakukan pembinaan dalam rangka penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
Melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntabilitas Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan. b. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi Tingkat Eselon I, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
